Tindakan meneror seseorang dan sekelompok orang dapat menerima hukuman karena bertentangan dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008, khususnya? pasal 29 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mengerti lebih dalam mengenai soal diatas silakan baca artikel ini
Tindakan meneror seseorang dan sekelompok orang dapat menerima hukuman karena bertentangan dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008, khususnya?
UU ITE adalah sebuah hasil kerja bersama dari berbagai Kementerian baik perindustrian, perdagangan, perhubungan dan keuangan. Namun pada awal kemunculannya peraturan ini memberikan dampak negatif untuk demokrasi Indonesia.
Perlu Anda ketahui bahwa tindakan meneror seseorang dan sekelompok orang dapat menerima hukuman karena bertentangan dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal 29 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Di mana dalam pasal 29 tersebut terdapat beberapa ketentuan seperti melawan hukum tanpa adanya hak, perbuatan mengirimkan, kesalahan dilakukan secara sengaja, objek informasi berisi ancaman dan kekerasan.
Materi Perbuatan yang Diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
Pada dasarnya materi undang-undang informasi dan transaksi elektronik dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu peraturan mengenai informasi transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang.
Konten ilegal merupakan salah satu materi cybercrimes yang diatur dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008. Dimana terdiri dari perjudian, kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik yang sesuai pasal 27, 28 dan 29.
Selanjutnya materi perbuatan cybercrimes yang diatur dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 yaitu akses ilegal, gangguan terhadap data, penyalahgunaan alat dan perangkat( misuse of device) yang sesuai dengan pasal 34.
Unsur Objektif
Unsur objektif merupakan perbuatan yang melawan hukum. Menurut pasal 45B UU 19/2016 dijelaskan bahwa komponen ini termasuk ke dalam perundungan cyber bullying yang sangat merugikan masyarakat.
Dalam hal ini terdapat unsur berupa ancaman kekerasan psikis, kerugian material dan fisik. Sedangkan ketentuan dalam layanan pesan singkat harus menambahkan 2 bukti seperti informasi ahli, pernyataan sanksi dan penjelasan terdakwa.
Maka dari itu semua unsur harus dipenuhi baik bersifat sengaja, mentransmisikan, tanpa adanya hak, objek informasi elektronik atau dokumen yang mengandung ancaman kekerasan dan intimidasi.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tindakan meneror seseorang dan sekelompok orang dapat menerima hukuman karena bertentangan dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008, khususnya? pasal 29.
sumber referensi : https://belajarusd.com
Sumber : https://www.lenteraprivat.com